24
Jul’22
SI PeGra merupakan Sistem Informasi Pengendalaian Gratifikasi yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan dan menolak gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas nya.
Pejabat atau pegawai negeri sipil pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang menerima gratifikasi tersebut dapat melapor kan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Melalui Aplikasi Si PeGra yang telah di sediakan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.