Tentang SI Duma (Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat)


Si DUMAS Merupakan Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat yang disediakan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tatacara pengaduan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan

Pengaduan Masyarakat dapat bersumber dari :

  • Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Desa
  • Badan Hukum
  • Partai Politik
  • Organisasi Masyarakat
  • Media Masa dan
  • Perorangan

Pengaduan harus paling sedikit memuat;

  1. nama dan alamat pihak yang melaporkan
  2. nama, jabatan dan alamat pihak yang di laporkan
  3. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangnan; dan
  4. keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran

Ruang Lingkup pengaduan yang menjadi kewenangan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan), adalah ;

  • Pengaduan Atas dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Pengguna Fasilitas Pemerintah Daerah, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
  • Pengaduan atas dugaan penyimpangan Pemerintah Desa
  • Pemeriksaan atas perintah Bupati atau Wakil Bupati;
  • Pemeriksaan atas permintaan BPK dan APIP lainnya serta Aparat Penegak Hukum Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Pemeriksaan reguler/berkala yang tidak ditemui kesepakatan auditi, yang di maksud adalah pemeriksaan reguler/berkala terhadap Perangkat Daerah, Perangkat Desa, Persekolahan dan UPT Puskesmas dilingkungan pemerintah daerah yang tidak ditemui kesepakatan hasil pemeriksaannya antara tim pemeriksa dengan auditi/objek periksa

Jenis Laporan/Pengaduan yang dapat ditindaklajuti dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Hambatan dalam pelayanan masyarakat
  • KKN, pungutan liar dan gratifikasi
  • kepegawaian; dan
  • kehilanngan barang/aset negara/daerah

Share this Post