Frequently Asked Questions
LAMSEL BETIK adalah platform layanan pengaduan dan pelaporan daring resmi yang dikembangkan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Layanan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta bebas dari segala bentuk praktik transaksi ilegal dan korupsi.
Setiap aduan yang masuk akan diproses melalui 5 tahap transparan berikut:
- Tulis Laporan: Pelapor mengisi form keluhan atau aspirasi secara detail dan menyertakan bukti pendukung yang jelas.
- Proses Verifikasi (Maks. 3 Hari): Tim verifikator memeriksa kelengkapan laporan dan akan menghubungi pelapor untuk melakukan konfirmasi/validasi data.
- Proses Tindak Lanjut (Maks. 5 Hari): Laporan yang valid akan langsung diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti, dan pelapor akan menerima pemberitahuan hasil penanganan.
- Beri Tanggapan (Maks. 10 Hari): Pelapor memiliki hak untuk memberikan tanggapan balik atau sanggahan atas balasan penyelesaian yang dikirimkan petugas.
- Selesai: Kasus dinyatakan selesai dan ditutup setelah mendapatkan solusi konkret atau tindakan hukum yang sesuai.
Sangat Aman. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Sistem dirancang sedemikian rupa agar data sensitif pelapor tidak dapat diakses oleh pihak yang dilaporkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan Anda.
Pelapor dapat memantau perkembangan aduan secara langsung (real-time) melalui halaman utama platform LAMSEL BETIK pada menu Dashboard Layanan Pelaporan atau menu Informasi Pelaporan. Di sana akan ditampilkan statistik dan status progres laporan Anda.